Perusahaan penerima fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus dapat melakukan perubahan berupa pembetulan data, dan/atau pembatalan dokumen yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan sebelum barang dikeluarkan dari KEK.
Pembetulan data, dan/atau pembatalan dokumen TPB dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:
Pembetulan data dan/atau pembatalan dokumen KEK dapat dilakukan dengan ketentuan :
WhatsApp us