Layanan Kawasan Pengusaha Ekonomi Khusus

Perusahaan penerima fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus dapat melakukan perubahan berupa pembetulan data, dan/atau pembatalan dokumen yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan sebelum barang dikeluarkan dari KEK.
Pembetulan data, dan/atau pembatalan dokumen TPB dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:

  • identitas Perusahaan Penerima Fasilitas KEK dan penerima barang;
  • kode Kantor Pabean; dan/atau
  • tujuan pengiriman barang.

Pembetulan data dan/atau pembatalan dokumen KEK dapat dilakukan dengan ketentuan :

  • Dapat dibuktikan bahwa kesalahan terjadi dikarenakan kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan; dan/atau
  • bisnis proses perusahaan penerima fasilitas KEK dan/atau karakteristik transaksi dan/atau jenis barang memerlukan adanya pembetulan dan tanpa unsur
    kesengajaan