Layanan Registrasi IMEI

Penumpang atau awak sarana pengangkut dari Luar Negeri dapat mendaftarkan IMEI untuk perangkat berbasis seluler seperti telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler dan komputer tablet berbasis seluler ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Syarat

  1. Melakukan pendaftaran pada situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau aplikasi Mobile Bea Cukai. Setelah registrasi, simpan QR Code yang muncul pada layar.
  2. Passport
  3. Tiket Pesawat / boarding pass / manifest
  4. Perangkat seluler yang didaftarkan

Silahkan membawa persyaratan di atas ke Kantor Bea Cukai terdekat.

 

Biaya

Wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan rincian:

  1. Tarif Bea Masuk (BM) sebesar 10% dari Nilai Pabean;
  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari Nilai Impor; dan
  3. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: 10% (NPWP) atau 20% (tanpa NPWP) dari Nilai Impor

Ketentuan Lainnya :

  1. Layanan registrasi IMEI dapat dilakukan sejak 60 hari kedatangan ke Indonesia.
  2. Setiap orang maksimal mendaftarkan 2 perangkat seluler